Selasa, 14 Maret 2017

Kartu Tanda Penduduk

 KTP BARU :

Persyaratan   :        
  1. Surat pengantar dari RT dan diketahui oleh Ketua RW setempat
  2. Poto copy Kartu Keluarga
  3. Poto copy ijazah terakhir
MEMPERPANJANG:

Persyaratan   :        
  1. Surat pengantar dari RT dan diketahui oleh Ketua RW setempat
  2. Poto copy Kartu Keluarga
  3. KTP lama (asli dan Poto Copy)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

[