Senin, 13 Maret 2017

Tupoksi Kepala Desa

PEMERINTAH KABUPATEN GARUT
 KECAMATAN BANYURESMI
  DESA SUKARAJA
Jl. Warung Peuteuy No.2005 Kode Pos 44191
__________________________________________________________________________________ 
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84 TAHUN 2015
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

TUGAS DAN FUNGSI
A. TUGAS :   
  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa
  2. Pembinaan Kemasyarakatan
  3. Melaksanakan Pembangunan
  4. Pemberdayaan Masyarakat
B. FUNGSI
  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di Desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan saarana prasaarana pedesaan, pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan.
  3. Pembinaan Kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan daan ketenagakerjaan.
  4. Pemberdayaan Masyarakat. seperti tugas sosialisasi dan motifasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna.
  5. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

[