Senin, 13 Maret 2017

Tupoksi Sekretaris Desa

PEMERINTAH KABUPATEN GARUT
 KECAMATAN BANYURESMI
  DESA SUKARAJA
Jl. Warung Peuteuy No.2005 Kode Pos 44191
__________________________________________________________________________________ 
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84 TAHUN 2015
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

TUGAS DAN FUNGSI

A. TUGAS :   
      Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi Pemerintahan

B. FUNGSI
  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti penataan administrasi, surat menyurat, arsip dan       ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangakat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian asset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, perangkat desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

[