Segala puji bagi Allah SWT,yang telah memberikan Rahmat,Taufik, Hidayah serta Inayah-Nya kepada kami,sehingga kami memiliki kesempatan untuk dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan sepenuhnya kepada baginda Nabi besar Muhammad SAW,yang telah membawa kita dari zaman jahiliah ke zaman islamiah yang modern seperti saat ini.Dan juga kepada keluarganya,Sahabat,Tabi’in,Tabi’it-tabi’in serta para pengikut-pengikutnya hingga akhir kiamat nanti.
Penulis ucapkan banyak terimakasih, kepada seluruh warga masyarakat Desa Sukaraja yang telah Allah jadikan inspirasi dalam penulisan makalah yang membahas tentang “Peran pajak bagi Negara dan Masyarakat”.
Demikian makalah ini disusun,penulis menyadari bahwa di dalam menulis makalah ini banyak sekali kekurangan,akan tetapi penulis berharap dengan dibuatnya makalah ini dapat memberikan manfa’at serta pengetahuan untuk semuanya. Aamiin
Sukaraja,18 Maret 2017
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Pajak sangat tidak asing di suatu negara, dan bahkan pajak di suatu negara itu sangatlah tinggi termasuk untuk masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Di suatu negara berkembang selalu meningkatkan pembangunan perekonomian di masing-masing wilayahnya. Karena perekonomian yang baik pada suatu negara akan menunjang kehidupan masyarakat menjadi lebih baik pula, maka pemerintah mengerahkan segala upaya dan kemampuan dari negara guna mendapatkan dana untuk pembiayaan pembangunan tersebut. Dan salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui sektor pajak.
Dalam suatu negara tersebut pula ada upaya untuk memikirkan bagaimana cara meningkat sektor industri dalam negeri agar dapat berkembang dengan pesat, maka jika tinggi suatu aset atau pendapatan yang diterima oleh industri maka akan semakin besar juga pajak dari suatu industri tersebut.
Untuk apa mereka membayar pajak, sangatlah banyak guna nya dari hasil pajak tersebut dan juga sangat Penting Pajak bagi Negara dan masyarakat. Maka dari itu masyarakat harus sadar akan penting nya membayar pajak untuk kesejahteraan bersama.
Pajak merupakan suatu iuran wajib, diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan hidup semua masyarakat. Pajak ini sifatnya tidak dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat. Dalam hubungan dengan adanya suatu wilayah dipermukaan bumi dan segala sesuatu yang bernilai diatasnya, dalam pemungutan pajak pun harus memiliki aturan yang sangat jelas.peraturan yang berkaitan dengan pajak ini diatur dalam Undang-undang No.12 tahun 1985 yang telah diubah dengan adanya undang-undang No.12 tahun 1994.dengan peraturan yang ada diharapkan kebijakan untuk pemungutan pajak yang berkaitan dengan bumi dan bangunan dapat dilakukan sesuai dengan asas-asas yang ada agar menciptakan kesejahteraan masyarakat. Agar lebih memahami mengenai pajak,kami akan membahas mengenai Arti Penting Pajak bagi Negara dan masyarakat.
1.2.Rumusan masalah
1. Bagaimana pentingnya pajak bagi negara dan masyarakat?
2. Apa manfaat pajak bagi perekonomian dan masyarakat?
3. Apa saja fungsi pajak bagi pembangunan Negara?
4. Apa manfaat pajak bagi perekonomian Negara?
1.3.Tujuan
Adapun tujuan kami membahas hal ini adalah supaya jadi informasi yang bermanfaat yang bisa memberikan pemahaman dan kesadaran tentang Arti Penting Pajak bagi Negara dan masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Arti Penting Pajak bagi Negara dan masyarakat
Pembangunan Nasional atau kegiatan yang berlangsung secara terus menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik material maupun spiritual. Salah satu untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau negara dalam pembiayaan pembangunan yaitu menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri berupa pajak. Adapun pengertian pajak yang dikemukakan para ahli adalah sebagai berikut:
1. Menurut Profesor Dr. Rachmat Soemitro, SHPajak adalah iuran kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan)dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditujukan dan yangdigunakan untuk membayar pengeluaran umum (Mardiasmo, 2003).
2. Menurut Dr. Soeparman SoemahamidjajaPajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkannorma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalammencapai kesejahteraan umum. (Early Suandy, 2001).Dari definisi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur antara lain(Mardiasmo, 2003) :
1. Iuran dari rakyat kepada negara : yang berhak memungut pajak hanyalah Negara.
2. Berdasarkan Undang-Undang : pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan Undang-Undang serta aturan pelaksanaanya.
3. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari Negara yang secara langsung dapat dituntut.
4. Digunakan untuk membayar rumah tangga Negara, yakni pengeluaran-pengeluran yangbermanfaat bagi masyarakat luasDefinisi Pajak
2.2. Manfaat Pajak bagi Perekonomian dan Masyarakat
Perekeonomian negara sama halnya dengan perekonomian rumah tangga dimana mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak sendiri merupakan sumber utama penerimaan negara. Oleh karena itu, apabila masyarakat tidak taat akan pajak maka seluruh kegiatan negara akan sulit terpenuhi. Dengan membayar pajak masyarakat akan mendapatkan manfaat:
1. Fasilitas umum dan Infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan puskesmas.
2. Pertahanan dan keamanan seperti bangunan, senjata, perumahan hingga gaji-gajinya.
3. Subsidi atas pangan dan Bahan Bakar Minyak.
4. Kelestarian Lingkungan hidup dan Budaya.
5. Dana Pemilu.
6. Pengembangan Alat transportasi Massa, dll.
Uang pajak yang telah disetorkan oleh masyarakat akan digunakan dengan tujuan membuat masyarakat dari lahir hingga meninggal sejahtera. Uang pajak juga dipakai oleh negara untuk memberi subsidi barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat dan membayar hutang-hutang negara. Selain itu uang pajak pun digunakan untuk menunjang Usaha, Kecil, dan Menengah sehingga perekonomian dapat terus berkembang. Oleh sebab itu pajak sangat memegang peranan penting dalam sebuah negara.
2.3.Fungsi Pajak Bagi Pembangunan Negara
Fungsi Anggaran – Pajak dijadikan alat untuk memasukan dana secara optimal ke kas negara berlandaskan undang-undang perpajakan yang berlaku sehingga pajak disini berfungsi membiayai seluruh pengeluaran-pengeluaran yang terkait proses pemerintahan.
Fungsi Mengatur – Pajak digunakan pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dan pelengkap dari fungsi utama pajak itu sendiri.
Fungsi mengatur dalam pajak digunakan untuk :
1. Perbaikan iklim usaha
Fungsi pajak dalam perbaikan iklim usaha yaitu dengan (1) penurunan tarif PPh Pribadi dan Badan, hal ini ditujukan agar perusahaan dapat memproduksi lebih baik dan pasti akan menyerap tenaga kerja. (2) PPN untuk Eksplorasi MIGAS tujuannya untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi serta panas bumi. (3) kebijakan-kebijakan Proteksi Terhadap Produsen Dalam Negeri diantaranya Bea Masuk ditanggung Pemerintah (BMDTP) yaitu untuk memajukan produksi dalam negeri agar dapat lebih bersaing dan ekspor meningkat dengan cara meringankan bea masuk untuk bahan baku produksi, Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yaitu untuk meminimalisir praktek dumping, Bea Masuk Imbalan yaitu tambahan bea masuk yang dikenakan terhadap barang yang mengandung subsidi yang menyebabkan industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis mengalami kerugian.
2. Perlindungan masyarakat
Pengenaan cukai merupakan salah satu fungsi pajak sebagai perlindungan terhadap masyarakat.Barang kena cukai adalah barang yang berdampak negatif bagi kesehatan, lingkungan hidup dan norma-norma serta tata tertib sehingga harus dibatasi secara ketat peredaran dan pemakaiannya. Maka cara membatasinya adalah dengan instrumen tarif, sehingga barang yang dimaksud dapat dikenai tarif cukai paling tinggi. Contohnya yaitu cukai rokok,dan cukai terhadap minuman yang mengandung alkohol.
3. Perlindungan lingkungan
Dalam perlindungan lingkungan pemerintah memberlakukan pajak untuk Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan hal ini dimaksudkan untuk mempertahankan ekosistem serta untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
4. Infrastruktur publik
Dalam memperbaiki infraksturktur publik pemerintah menaikan Tarif Parkir untuk mengurangi ruang parkir dan mengurangi kemacetan lalu lintas, memberikan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif yang bertujuan untuk mendorong kepemilikan tunggal kendaraan bermotor dalam rangka mengurangi kepadatan lalu lintas.
Institusi yang berwenang menarik dana pajak yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DPJ), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang diawasi oleh Menteri Keuangan. Hasil yang diharapkan setelah pajak digunakan untuk mengatur hal-hal diatas yaitu stabilitas ekonomi, fiskal dan SOSPOL dapat tercapai, tersedianya lapangan pekerjaan dan mengurangi penggangguran, terlindungnya hak-hak dan tertib sosial, dan keseimbangan lingkungan alam terjaga. Jika masyarakat sadar akan pentingnya pajak maka hal ini dapat meningkatkan penerimaan pajak sehingga pertumbuhan berkelanjutan sehingga mampu mengembangkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang berdampak pada tujuan negara tercapai.
Peran pajak sebagai alat untuk mengatur kebijakan sosial dapat dilihat dari sistem perpajakannya apakah dapat dikatakan efektif ,apabila pajak mampu memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini akan terjadi apabila jumlahnya memadai, sehingga mampu menopang berbagai kegiatan pemerintah untuk melakukan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik. Selain jumlah yang memadai, struturnya pun mencerminkan keadilan dalam perpajakan artinya orang-orang yang berpendapatan lebih tinggi dikenakan beban pajak yang tinggi dibandingkan orang-orang yang berpendapatan lebih rendah. Selanjutnya penggunaanya tepat sasaran, tugas pemerintah meyakinkan masyarakat apabila pajak yang dipungut dari masyarakat memenuhi asas keadilan dalam perpajakan dan akan kembali kepada masyarakat berupa sarana dan prasarana umum.
Fungsi Stabilitas – Adanya pajak membuat pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan.
Fungsi Retribusi Pendapatan – Pajak digunakan untuk mebiayai semua kepentingan umum.
2.4.Manfaat Pajak bagi Perekonomian Negara
· Membiayai Pengeluaran Negara. Pajak memiliki manfaat dengan membiayai pengeluaran negara yang bersifat self liquiditing, contohnya pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor.
· Membiayai Pengeluaran Produktif. Pajak dapat membiayai pengeluaran produktif dimana pengeluaran produktif adalah pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat seperti pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.
· Membiayai pengeluaran yang bersifat self liquiditing dan tidak reproduktif yang contohnya adalah pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi.
· Membiayai pengeluaran yang tidak produktif dimana contohnya adalah pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran bagi yatim piatu.
2.5.Asas Pengenaan Pajak
mengenal 3 asas pajak yg cukup populer, yaitu:
1. asas tempat tinggal
ini sering disebut juga asas domisili yang merupakan asas pemberlakuan pajak bagi pihak yang ditempat dia berdomisili. Dalam asas ini Negara berhak memungut pajak dari seseorang atau badan yang berdomisili diwilayahnya, baik penghasilan dari dalam maupun luar negeri. Sehingga memunculkan Subjek Pajak Dalam Negeri seperti diatur UU no.17 thn 2000 tentang penghasilan meliputi:
Ø subjek pajak orang pribadi, yaitu:
a. orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.
b. orang pribadi yang dalam tahun pajak berada di Indonesa dan punya niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
Ø Subjek pajak badan, yaitu badan yang didirikan atau bertempat di Indonesia
Ø Subjek pajak warisan, yaitu warisan yang belum terbagi
2. Asas sumber
disini berarti bahwa Negara berhak untuk memungut pajak dari seluruh penghasilan seseorang atau badan yang mendapatkan penghasilannya dari seluruh wilayah Negara tersebut tanpa melihat dimana si wajib pajak itu tinggal. Sehingga muncul dengan Subyek Pajak Luar Negeri yang diatur dalam UU no.17 thn 2000 tentang pajak penghasilan.
1. Subjek pajak orang pribadi, yaitu: orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan yang menerima dan memperoleh penghasialn dari Indonesia meski bukan menjalankan usaha atau pekerjaan.
2. subjek pajak badan, yaitu badan yang tidak didirikan atau berkedudukan di Indonesia yang (a) menjalankan usaha melalui Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia; dan (b) menerima/ memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui BUT di Indonesia
3. Asas kebangsaan
ini menganut bahwa setiap wajib pajak mesti membayarkan pajaknya kepada Negara berasal. Tak peduli dia hidup dimana pun.Jika subjek pajak dalam negeri wajib mengisi SPT maka untuk subjek pajak luar negeri tidak diwajibkan mengisi SPT.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1. Kesimpuan
Dari sekian banyak pembahasan, penjelasan dan pemaparan mengenai makalah kami yang berjudul “Peran Pajak Bagi Negara dan Masyarakat”yang telah disampaikan sebelum halaman penutup ini, mungkin kami akan sedikit merangkum kesemua maksud pembahasan tersebut, yang intinya kesemua pembahasan tersebut tidak lain dan tidak bukan mengenai peranan penting suatu pajak untuk kesejahteraan kita semua yang merasakan (Masyarakat Indonesia atau Masyarakat sekitar).Pertama, pengertian pajak itu jika dirangkum berarti merupakan Iuran wajib yang dipungut oleh Negara kepada masyarakatnya menurut Undang-undang yang telah ditentukan dan diatur (Bersifat memaksa),tanpa adanya kontraprestasi dengan tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia. Dengan adanya taat kepada pajak, kita berarti telah menjadi warga Negara Indonesia yang baik, kenapa?karena kita telah menyumbangkan sebagian harta kita kepada Negara, untuk membangun sarana prasarana dan fasilitas umum demi menunjang terciptanya masyarakat Indonesia yang damai, aman, sejahtera dan sentosa..Lalu seperti apa wujud dari pembangunan sarana umum (Infrastruktur), itu semua ada disekitar kehidupan kita, seperti misalnya sekolah, rumah sakit pemerintah, jalan raya beserta penerangannya, pasar, dll..Selain kita bisa memberikan sumbangsih untuk kepentingan umum, kita bisa menjadi pahlawan Negara, karena dengan kita membayar pajak, Perekonomian lanjutan Negara akan bertambah maju dan berkembang. Intinya pajak memegang peranan sangat penting untuk kelancaran kehidupan masyarakat dan kelancaran perkembangan peekonomian Negara.
3.2. kritik dan Saran
Didalam semua bab atau bagian-bagian dari makalah ini, kami sebagai penulis masih merasakan sedikit kejanggalan dengan apa yang sesungguhnya terjadi di Negara tercinta Indonesia ini, tentang masih banyaknya masyarakat Indonesia yang tidak taat akan pajak baik kalangan masyarakat atas maupun kalangan masyarakat menengah kebawah, jika kita bandingkan dengan isi yang ada dimakalah ini mengenai betapa besarnya manfaat pajak bagi Negara dan masyarakat Indonesia ini. Kita sebagai warga Negara Indonesia yang belum begitu banyak terbebankan pajak, khususnya mahasiswa setidaknya kita sekarang sudah mulai mengerti dan memahami betul tentang yang namanya “Perpajakan”,dari kecil kita pun mungkin sudah mulai mendengar kata “Pajak” dari orangtua kita, guru kita, dll tetapi kita tidak tahu maksud yang jelas dari kata “pajak” tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar