Senin, 13 Maret 2017

Tupoksi Kepala Kewilayahan (KADUS)

PEMERINTAH KABUPATEN GARUT
 KECAMATAN BANYURESMI
  DESA SUKARAJA
Jl. Warung Peuteuy No.2005 Kode Pos 44191
__________________________________________________________________________________ 
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84 TAHUN 2015
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

TUGAS DAN FUNGSI
A. TUGAS: 
     Membantu Kepala Desa dalam Pelaksanaan Tugas di Wilayahnya

B. FUNGSI:
  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobillitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  3. Melaksanakan Pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

[